Penambangan Timah di Lahan Aset Pemkab Bangka, Pol PP dan Kabid Aset Cek ke Lokasi, Andi: Harus Ada Kontribusinya untuk Pemda

by -

BANGKA – Menanggapi pemberitaan di media terkait adanya aktivitas penambangan timah di lahan aset Pemkab Bangka, Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dikomandoi Kasat Pol PP Tony Marza didampingi Kabid Aset BPPKAD Kabupaten Bangka, Totok akhirnya melakukan pengecekan ke lokasi.

Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan Kasat Pol PP Tony Marza ke media ini.
“Lah (sudah dicek) tapi besok kabid aset akan ketemu dengan koordinatornya, tadi koordinatornya dakde (tidak ada), disaksikan oleh Pol PP juga,” kata Tony, Kamis (12/9/24).

Saat ditanya apakah ada langkah penertiban terhadap aktivitas tambang tersebut? Diakui Tony jika pihaknya belum melakukan penertiban.

“Informasinya ade SPK PT TIMAH disitu. Makanya besok diperjelas dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum DR. Andi Kusuma.S.H.,M.Kn.CTL saat dimintai tanggapannya terkait aktivitas tambang di atas lahan milik Pemda, Andi mengatakan bahwa status kepemilikan Pemda terhadap lahan tersebut terlebih dahulu didemografikan.

“Pertama kita harus demografikan terlebih aset tersebut. Betul tidak itu aset Pemda. Kalau memang aset pemda, kita akan lakukan upaya admidrasi ke BPPKAD. Kalau itu ada, maka kita bicara fakta hukum pembuktian, itu adalah hal yang fakta. Memang betul itu aset Pemda,” terang Andi.

Selanjutnya soal lokasi, lanjut Andi apakah masuk di dalam wilayah IUP PT Timah?
“Terus kita bicara lokasi tersebut , masuk tidak di dalam wilayah IUP PT Timah. Kalau masuk IUP PT. Timah otomatis PT timah memang punya hak penambangan di situ,” tukasnya.

“Tapi menyangkut atas aset, kan ada alialibity nilai bagaimana dalam hal ini penyelesaian PT timah dengan pihak Pemda,” timpalnya.

Selanjutnya Andi menegaskan, bahwa lahan Pemda yang ditambang itu harus ada kontribusinya untuk Pemda.

“Terus lahan yang ditunjuk, kontribusi untuk penyelesaian yang terkait aset Pemda ada tidak? kalau itu terjadi tanpa kontribusi untuk Pemda, dugaaan kita, itu artinya ada pemufakatan jahat,. Hal ini bisa kita lakukan pelaporan di Kejati kususnya Pidsus ke pidana untuk membuka tabir- tabir ini lebih jelas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lahan yang disebut milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka di Jelitik tampak luluhlantak akibat dari aktivitas penambangan timah. Lahan yang luasnya ditaksir mencapai belasan hektar dari jalan umum tampak dikelilingi pagar seng. Dari informasi yang didapat, lahan tersebut merupakan aset milik Pemda Bangka yang disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak Amen ATD.
“Aset Pemkab Bangka berupa lahan yang luasnya belasan hektar di Jelitik kondisinya sudah memprihatinkan akibat penambangan. Dulu dikerjasamakan
dengan pihak Amen Atd, entah kalau sekarang masih kerjasama atau sudah putus, saya sudah tidak tau” ungkap salah satu sumber yang tak bersedia namanya disebut.

Sementara dalam pantauan, terlihat adanya aktivitas penambangan timah secara massif yang diduga dilakukan oleh pihak CV ATD Makmur Mandiri.

“Gila, habis lah aset Pemda kalau seperti ini. Lihat tu ada PC warna kuning dengan sejumlah ponton tengah beroperasi menguras sumber kekayaan alam milik Pemda,” cetus salah satu wartawan saat melihat langsung aktivitas penambangan dari balik pagar seng yang menutupi area lahan aset Pemda Bangka, Selasa (10/9/24).

Sayangnya, saat media ini hendak memasuki area tersebut, justru mendapat teguran dari salah satu penjaga atau securitu yang bertugas di situ.
“Maaf tidak diizinkan untuk memasuki area operasi perusahaan,” katanya.

Ditanya soal status lahan yang digarap oleh perusahaan ATD, bukankah lahannya merupakan aset milik Pemkab Bangka? Dia mengakui lahan itu merupakan aset Pemda.
“Ya, setahu saya aset Pemda dikerjasamakan dengan perusahaan,” sebutnya.

Kabid Aset BPPKAD Kabupaten Bangka, Totok saat dikonfirmasi baik via telepon, pesan whatsapp maupun via pesan aplikasi Telegram tak kunjung memberikan responnya terhadap konfirmasi FKBnews.com.
Sementara kepala BPPKAD Hariyadi justru membantah kalau aset Pemda tersebut dikerjasamakan dengan Amin ATD.
“Lahan tsb tdk dikerjasamakan dgn pihak manapun, karena hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih kepemilikan, sesuai informasi dari bidang pertanahan dinperkapp,” bantah Hariyadi.

Lantas bagaimana status lahan tersebut? Dikatakan Hariyadi jika statusnya saat ini terdata di aset Pemkab.
“Statusnya saat ini terdata di aset pemkab bangka, tapi diakui juga oleh pihak lain,” sebutnya.

Bagaiamana dengan aktivitas penambangannya?
“Terkait izin penambangan tsb kami tidak tahu. demikian,” pungkasnya.

Terpisah, Inspektur Darius saat dikonfirmasi terkait hasil audit aset milik Pemkab Bangka tersebut, berjanji akan melakukan pengecekan.
“Ku cek luk ok (saya cek dulu)” cetusnya.

Terkait perizinan aktivitas penambangan di area itu, Kabid Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan juga berjanji akan melakukan pengecekan.
“Thanks infonya bang.. kami kroscek dulu ya,” tulis Anggi via pesan whatsappnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan ATD Makmur Mandiri melalui Tomy Eka Putra selaku Manager Officer Staff yang dikonfirmasi via email maupun nomor whatsap nya belum juga memberikan penjelasannya terkait aktivitas penambangan timah di lokasi lahan aset Pemkab Bangka. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *