BANGKA – Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Ariyanto memberikan kalrifikasi terkait tindak lanjut BPPKAD terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Babel perihal PT LTD-IX yang tak bayar pajak hingga Rp800 juta lebih di tahun 2023.
Menurut Ariyanto, terkait tunggakan pajak PT LTD-IX di tahun 2023 itu pihaknya telah menindak lanjuti dengan mengirimkan surat keterangan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) kepada pihak PT LTD-IX.
“Kami sudah mengirimkan SKPDKB kepada pihak PT LTD-IX sebagai tindak lanjut dari temuan BPK RI tertanggal 22 Mei 2024 lalu termasuk surat tagihan pajak daerah atau STPD. Namun hingga saat ini belum direspon pihak LTD, ” ungkap Ariyanto yang didampingi Kabid Penagihan Edi Muslih dan sejumlah kasi di BPPKAD di ruang kerjanya, Selasa (27/8/24).
Ariyanto mengatakan bahwa pajak tahun 2023 sebesar Rp800 juta lebih itu belum sama sekali dibayarkan oleh PT LTD-IX.
“Namun untuk tahun 2024 ini, pihak LTD sudah rutin dibayarkan tiap bulan, ” kata Ariyanto.
Lantas apa upaya pihak BPPKAD Kabupaten Bangka terhadap kurang responnya pihak PT LTD – IX dalam melunasi tunggakan pajak senilai
Rp876.692.700,00? Ariyanto mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangka.
“Apabila nantinya, pihak LTD belum juga ada niat baik atau respon untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, maka kami tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Bangka bagian Datun untuk meminta fatwa atau saran bagaimana caranya pihak LTD dapat melunasi tunggakan pajakanya,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi PT LTD dalam melunasi tunggakan pajak tersebut apakah dengan dicicil atau dibayar sekaligus.
“Tentunya kita juga akan membuka ruang dalam pelunasan pajak sebesar Rp800 juta lebih itu apakah pihak LTD akan menyicil atau sekaligus melunasi. Sebab apapun itu pajak tersebut wajib dibayarkan,” tandasnya.
Ditambahkan Ariyanto, bahwa adanya tunggakan pajak tersebut hingga Rp800 juta lebih dikarenakan pada tahun 2023 lalu PT LTD-iX
menyatakan keberatan dengan tarif Pajak Hiburan – Tontonan Film sebesar 30 persen sehingga LTD mengajukan keringanan hingga 10 persen.
“Pihak LTD memohon penyesuaian tarif pajak menjadi 10% dengan berpedoman pada Peratur
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Namun saat itu belum bisa diakommodir lantaran harus menunggu Perdanya keluar baru bisa diterapkan 10 persen,” bebernya.
Sementara itu, pihak PT LTD-IX hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi. Yusnandi alias Asuy yang disebut sebut sebagai owner PT LTD-IX belum bisa dihubungi. (Red)